Tentang Kami
RW.11 JANATY
Perumahan Jatinangor City Park RW 11 Desa Cibeusi Kec. Jatinangor Kab.Sumedang
Administratif Lingkungan
Nama Wilayah: RW 11 Desa Cibeusi
Lokasi: Perumahan Jatinangor City Park, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang
Dasar Pembentukan RW:
1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
2. Peraturan Desa Cibeusi Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Penataan Ruang dan Wilayah Desa Cibeusi.
Surat Keputusan Kepala Desa Cibeusi Nomor 149/Skep.6-Ds/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
Karakteristik RW 11:
1. Berada di dalam kawasan Perumahan Jatinangor City Park, yang dikembangkan oleh PT. Khoriza.
2. Dibentuk untuk mendukung pengelolaan wilayah perumahan secara administratif dan sosial.
3. Memiliki 3 (tiga) Rukun Tetangga (RT) sebagai unit terkecil dalam struktur organisasi masyarakat.
Tugas dan Fungsi RT dan RW, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut :
Tugas :
- membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi :
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan lingkungan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
- RW 11 menjadi bagian penting dalam pengelolaan Perumahan Jatinangor City Park yang diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan mendukung kebutuhan warganya.